Inti dari posting guruKATRO kali ini adalah tentang Pasal 3 point [1] huruf e.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 72 / PMK.05 / 2016
TENTANG
yang telah ditetapkan pada tanggal 26 April 2016
dan tergolong sebagai BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 645
Panjang dan lebar detail penjelasan yang terkandung dalam Peraturan menteri Keuangan tersebut, hingga mencapai 16 halaman pdf, namun yang diangkat guruKATRO disini cukuplah yang berkaitan dengan Guru PNS yang secara kebetulan mendapat tugas sebagai DPK (diperbantukan) pada lembaga nonPemerintah. Jelas didalamnya adalah guru yang bertugas RA dan Madrasah Swasta (Yayasan).
Sejak Peraturan menteri Keuangan tersebut ditetapkan, berarti kita semua para guru PNS DPK RA dan Madrasah, termasuk didalamnya adalah guruKATRO sendiri, tidak lagi bisa menanti nanti datangnya ULP (UM) yang biasanya akan masuk rekening setiap sekitar tanggal 20 bulan depannya.
PASAL 3
[1] Uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tidak hadir kerja
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas
c. sedang melaksanakan cuti
d. sedang melaksanakan tugas belajar, dan/atau
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Yang berwarna merah (paling bawah) itulah makna dari Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 72 / PMK.05 / 2016
Bagi yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri itu secara keseluruhan,
silakan UNDUH DARI SINI
untuk mendapatkan file tersebut dalam format PDF sebanyak 16 halaman.
Komentar
Posting Komentar