Berikut
"PENETAPAN JAM KERJA ASN SELAMA BULAN RAMADHAN TAHUN 1437 H / 2016 M
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA RI"
Surat Edaran tersebut di keluarkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2016, tertanggal 17 Mei tahun 2016 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan tahu 1437 H / 2016 M
Adapun wujud autentik Surat Edaran dari Sekretaris Jenderla Kementerian Agama tersebut sebagai tertampil pada image dibawah ini :
Terima kasih
Komentar
Posting Komentar